Apa itu Truk ODOL?Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) adalah truk yang melebihi batas maksimum dimensi dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. ODOL menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kerugian yang ditimbulkan oleh truk ODOL antara lain:
Di Indonesia, pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar batas muatan dan dimensi yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan terkait ODOL di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan No 55 Tahun 2012 dan peraturan turunannya. Pemerintah juga telah menetapkan standar maksimum dimensi dan muatan yang diizinkan untuk setiap jenis kendaraan angkutan di jalan.
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk menawarkan solusi yang dapat membantu perusahaan transportasi dalam mengelola armada mereka secara efisien dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ODOL